Berita UtamaJakarta

Lindungi Tersangka RS Permata Hijau Bakal Dicabut Ijinnya

Spread the love

BERIMBANG.COM, Jakarta – Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menduga ada skenario antara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan pihak RS Medika Permata Hijau. Skenario yang dimaksud adalah lebih dulu memesan kamar sebelum Setya Novanto kecelakaan. Diduga, ini dilakukan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap Novanto.

Baju Seragam Terlalu Seksi, Perawat Cantik Ini Dipaksa Resign!Jangan Galau Dicueki, Chat Gebetan Lagi Bisa Bikin Kalian KencanBerencana ke Jepang? Lihat Panduan Lengkapnya

Menanggapi itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, izin rumah sakit bisa dicabut apabila terbukti terlibat dalam konspirasi menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

"Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1).

KPK telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Frederich Yunadi sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsiproyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Dilansir Antara, Menkes mengaku masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait ada tidaknya rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto.

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin," ucap Nila, tegasnya.

Sementara untuk nasib dokter Bimanesh, Menkes menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas sebagai dokter. Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

"Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Menkes.