Depok

Layanan La’Cepot Permudah Pengurusan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat

Spread the love

IMG_20151211_103039

BERIMBANG.COM, Depok – Dalam rangka upaya mengoptimalkan teknologi informasi untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Depok meluncurkan inovasi terbaru. Layanan Cepat Depok On The Spot atau dapat disebut La’Cepot sudah dapat digunakan masyarakat untuk mengatasi masalah pertanahan.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Suwardi mengatakan, inovasi yang dibuat tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. Tentunya dengan kemudahan yang diberikan melalui La’Cepot.

“Layanan ini mobile, masyarakat dapat memanfaatkan di beberapa tempat hanya dengan biaya 50 ribu saja,” tutur Suwardi ditemui usai launching La’Cepot yang bersamaan dengan apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Jumat (11/12/2015).

Pada layanan yang secara serentak diresmikan di seluruh Indonesia tersebut, kata Suwardi, memberikan beberapa pelayanan. Adapun kegiatannya meliputi pengecekan sertifikat, Roya Murni yang membebani satu bidang tanah, jual beli dengan luas tanah di bawah 600 m2, perubahan hak dari hak guna bangunan menjadi hak milik untuk perumahan dan luas tanah di bawah 600 m2, serta pelayanan konsultasi seputar pelayanan pertanahan.

Jika tidak ada kendala pada sistem teknologi yang digunakan, pelayanan akan berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dengan begitu, melalui inovasi ini pembuatan sertifikat, perubahan nama, atau jual beli dapat selesai dengan cepat,” tutur Suwardi.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Dadang M. Fuad, La’Cepot berharap dengan kemudahan pelayanan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Hal tersebut dimaksud agar orang-orang yang memiliki tanah mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Semoga dengan La’Cepot pelayanan dapat lebih cepat, sehingga perubahan pola administrasi pelayanannya dapat efektif, efisien, dan murah,” ujar Dadang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengoptimalkan teknologi informasi untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan pertanahan. Layanan Cepat Depok On The Spot (La’Cepot) pun diluncurkan.

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang meresmikan kegiatan ini mengatakan, layanan tersebut untuk lebih memudahkan masyarakat Kota Depok dalam mengurus berbagai hal terkait sertifikat lahan atau bangunan sehingga mempunyai kepastian hukum.

“Semoga dengan La’Cepot pelayanan dapat lebih cepat sehingga perubahan pola administrasi pelayanannya dapat efektif, efisien, dan murah,” katanya.

Jika tidak ada kendala pada sistem teknologi yang digunakan, pelayanan akan berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dengan begitu, melalui inovasi ini pembuatan sertifikat, perubahan nama, atau jual beli dapat selesai dengan cepat.

Salah satu pemohon, Wijayanto yang juga menjabat Kepala Badan Lingkungan Kota Depok menyatakan kepuasan dan terima kasih dengan program  layanan cepat dari kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.

” Dengan adanya layanan ini, saya hanya.membutuhkan waktu kira-kira 1,5 jam untuk mengurus peningkatan sertifikat dari hak guna bangunan menjadi status Hak Milik,” Ucap Wijayanto.(Yuli Efendi)

Tinggalkan Balasan