DepokJabodetabek

LAKRI : Rencana Pembangunan Pasar Cisalak Adalah Cacat Dan Batal Demi Hukum

Spread the love
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak.      (Foto : Yuli Efendi)
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok – Lelang rekonstruksi Pasar Cisalak di Jalan Raya Bogor Cimanggis Kota Depok yang dimenangkan oleh PT. Brantas menuai kritikan di kalangan masyarakat Kota Depok, Nilai anggaran sebelumnya Rp. 114,207,482,000. berkurang menjadi 83,512,456,000. menjadi pertanyaan dari berbagai pihak termasuk LSM.

LSM LAKRI juga mempertanyakan kejanggalan pengurangan anggaran lelang proyek senilai Rp. 30,251,173,000. dimana menimbulkan kebocoran negara yang harus dipertanggungjawabkan dan akan merugikan keuangan negara hingga puluhan milyar.

Bejo Sumantoro yang juga Sekjen LAKRI menilai lelang rekonstruksi Pasar Cisalak jelas melanggar aturan dan tidak mempunyai payung hukum yang jelas.

” Payung hukumnya harus jelas , jangan sampai anggaran yang diambil dari APBD Kota Depok dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat yang secara sengaja dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi,”ujar Bejo belum lama ini di bilangan Jalan Margonda, Depok.

“Anggaran yg disetujui bersama DPRD kota Depok dan sudah menjadi APBD adalah Rp. 114 Milyar lebih, adapun pengurangan dan penambahan anggaran yang sudah menjadi APBD diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini kami (LAKRI) menduga ada kesalahan dalam perencanaan Pembangunan Pasar Cisalak, maka rencana pembangunan pasar Cisalak adalah cacat dan batal demi hukum,”Tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kania Parwati ketika dikonfirmasi berimbang. com melalui pesan singkat selulernya membantah telah terjadi pelanggaran dalam pelelangan karena sudah sesuai aturan yang ada.

Menurut Kania, lelang pasar cisalak  sudah berdasarkan aturan yang ada dan dari hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan kewenangan menentukan HPS merupakan kewenangan dari (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) berdasarkan dengan kemampuan pelaksanaan.

Yang penting menurut Kania sudah sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, kalau melebihi pagu baru tidak sesuai aturan.

” BLP kita juga sangat hati-hati dan ketat dalam melaksankan lelang kalau tidak sesuai aturan tidak akan melelangkan,” Kata Kania (Yuli Efendi)

Tinggalkan Balasan