Bogor

KPM Diminta Berbagi Usai Cair Bantuan Tunai, Kadinsos Kabupaten Bogor: Silahkan di Proses APH

Spread the love

BERIMBANG.com Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tunai dari pemerintah pusat di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku diminta berbagi untuk warga yang tak kebagian.

Anih, bukan nama yang sebenarnya, dia bercerita saat itu dirinya dan 29 warga di Desanya mengambil bantuan dana tunai 3 bulan sekaligus sebanyak Rp 600ribu x 3 bulan = Rp 1.8 juta, di kantor Pos dan Giro terdekat,

Usai mengambil uang tersebut Anih didatangi oleh seorang yang mengaku pengurus warga, meminta uang sebanyak Rp 1.2 juta agar diserahkan kepada pengurus tersebut.

menurut pengurus warga itu, kata Anih, uang yang diminta itu adalah hasil kesepakatan perangkat desa dan tokoh masyarakat, agar bisa berbagi dengan warga lainnya yang tidak terbagi.

Anihpun sempat mendebat pengurus warga itu, namun karena ke tidaktahuannya, ia terpaksa menyerahkan uang Rp 1.2 juta kepada yang mengaku pengurus warga itu.

“Apa memang begitu ya pak, bantuan harus dibagi untuk yang belum dapat, kata pengurusnya begitu bilang ke saya,” kata Anih, ke wartawan pada sabtu (25/juli/2020) lalu.

“Kecewa sih pak, baru saja senang dapat bantuan tunai, eh.. sudah dipotong aja, besar pula potongannya”, ujar Anih.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, senin 3 Agustus 2020. Kepala Desa  Jogjogan H. Enjang Ruslan Purnama, tidak mengakui adanya pemotongan oleh warganya Rp 1.2 juta yang diungkapkan oleh Anih.

“Maaf pak jangan salah tafsir, desa sangat melarang pemotongan dan tdk (tidak) memusyawarahkan di desa. Saya meluruskan dan menyelesaikan secara musyawarah setelah ada masyalah yg (yang) saya tidak tahu menahu,” katanya.

Enjang menegaskan, “Saya tidak tahu menahu, insya alloh staf juga tdk (tidak) ikut campur,” katanya, melalui whatsApp (WA),

Pernah terjadi sebelumnya, “Waktu itu ada, masyalah saya panggil semua yang berkaitan di desa dihadiri juga Babinmas dan Babinkamtibmas, daftar hadir maupun brita (berita) acara sebagai bukti bahwa pihak desa tidak ikut campur dalam hal ini,” terang dia.

Menurut Kades, adanya masalah tersebut terjadi karena inisiatif, “Ternyata itu inprof (improvisasi-red) dibawah para tokoh, RT dan yang dapat dibagi ke yang tdk (tidak) kebagian bukti semua penerima pun ada,”

“Alhamdulillah sudah diluruskan termasuk mencatut nama desa secara musyawarah dan selesai,” terang Enjang.

Lebih lanjut Kades menjelaskan, “Iya, saya sudah kumpulkan antara pihak RT, pelapor, si penerima, yang dibagi dan para tokoh bahwa saya tidak pernah menintruksikan apapun, dari awal pendistribusian semua bantuan,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Rustandi mengingatkan bila ada temuan pemotongan apalagi pemotongan dengan cara memaksa, dengan bukti yang kuat, laporkan saja.

“Silahkan di proses oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya, “Tidak pernah ada toleransi pemotongan secara terstruktur,” kata Rustandi, dikantornya, kemarin (03/08/2020).

(Asim//Iwan/TYr)