BogorJabodetabek

Komisi III DPR RI Pertanyakan Perkembangan Kasus Pungli Proyek Tol Bocimi

Spread the love

IMG-20170225-WA0042

BERIMBANG.COM, Bogor- Desakan agar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, makin deras mengalir. Politisi senayan yang duduk di Komisi III DPR RI pun ikut  mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menjadi isu Nasional itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) di ruang rapat Komisi III pada Rabu (20/02/2017) lalu.

" Kami sudah mempertanyakan perkembangan kasus pungli tol Bocimi, dan apakah ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga proses penanganannya berlarut-larut. Nanti Kapolri akan memberikan jawabannya secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI, Jumat (24/02/2017).

Menurut politisi PKS itu, tidak ada alasan apapun bagi penyidik Satreskrim Polres Bogor untuk menunda penetapan tersangka kasus pungli tol Bocimi jika sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) yang menjadi korban pungli untuk dijadikan alat bukti. Apalagi, tambah dia, kasus tersebut telah menjadi isu Nasional serta mendapat sorotan Presiden Jokowi.

" Polisi harus serius dalam menangani kasus pungli Bocimi. Selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat, juga ada pengakuan korban terkait upaya intimidasi dari pelakunya," tambahnya.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Muhamad Yusuf berpendapat, munculnya desakan yang semakin deras kepada jajaran kepolisian Resort Bogor maupun sorotan dari berbagai pihak soal pungli tol Bocimi tidak dapat dihindari, karena pemberantasan pungli adalah salah satu paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla dibidang hukum dengan harapan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. 

" Penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang menangani paket kebijakan Presiden Jokowi yakni penuntasan kasus pungli Bocimi, jadi harus serius dalam menanganinya. Saat ini, kepercayaan publik belum pulih terhadap penegakan supremasi hukum terutama dalam proses penanganan sebuah perkara hukum," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida meminta Polres Bogor transparan terhadap penanganan kasus tersebut dan secara bertahap harus ada penyampaian perkembangan penanganan kepada masyarakat. Selain itu, juga musti profesional sehingga semua pelaku yang terlibat bisa ditangkap tanpa pandang bulu.

" Kasus pungli Tol Bocimi sudah menjadi isu Nasional karena pemberantasan pungli merupakan intruksi Presiden, apalagi pembangunan Tol Bocimi adalah program Negara untuk kepentingan rakyat," kata Laode..

Karena itu, sambungnya,  penetapan status tersangka harus segera dilakukan bilamana proses penyidikan sudah lengkap dan Mabes Polri maupun Polda Jabar musti ikut terlibat baik dalam pengawasan maupun penanganan kasus. Jika masih ada kendala dalam pembuktian sehingga berkas penyidikan belum bisa dianggap lengkap, harusnya memberikan informasi yang transaparan kepada masyarakat.

" Semua pihak yang ikut mengawasi perjalanan kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Bogor, agar tidak ada penyimpangan ataupun hal lainnya yang membuat kasus pungli tol Bocimi mengambang," pintanya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan advokasi hukum kepada warga penerima UGR yang menjadi korban dan mendesak penyidik Satreskrim Polres Bogor segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga kuat terlibat atau melakukan pungli sehingga bisa dilakukan penahanan. Tak hanya itu, Ia pun meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan karena telah terjadi upaya intimidasi dari pelaku pungli kepada korban.

" Kami siap memberikan bantuan hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun tidak ada jangka waktu dalam melakukan proses penyidikan, tapi jangan sampai berlarut- larut penanganan kasus ini," tegasnya.

Di konfirmasi, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita menjelaskan, hingga saat ini kasus dugaan punggli pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol bocimi masil dalam proses penyidikan dan akan di menetapkan tersengka jika sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

" Masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan informasikan jika proses penyidikan sudah lengkap," singkatnya. (Na)

 

Tinggalkan Balasan