BogorJabodetabek

Polisi Diminta Tahan Bendahara Desa Wates Jaya

Spread the love

IMG-20170228-WA0028

BERIMBANG.COM, Bogor –  Derasnya desakan agar tersangka kasus Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, segera ditetapkan membuat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bekerja ekstra dalam menangani kasus yang mendapat sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Sumber dilapangan menyebutkan, bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT pasca pemeriksaan ulang warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) pada Jumat (24/02/2017) lalu.

" Tersangka yang sudah ditetapkan berinisial IT, kini sedang dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya," ungkap Sumber yang namanya enggan disebutkan, Senin (27/02/2017).

Adanya pemeriksaan lanjutan, dibenarkan Asep (41) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli. Ia mengaku diperiksa kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor pada Jumat lalu dari pukul 16:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB di Mapolres Bogor setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cigombong pada Kamis (09/02) lalu bersama beberapa warga penerima UGR lainnya.

" Iya pak, saya diperiksa lagi pada hari Jumat di ruang penyidik Satreskrim Polres Bogor. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 16:00 hingga pukul 20:00 WIB," kata dia.

Saat pemeriksaan, tambah dia, penyidik menanyakan proses pencairan UGR gelombang pertama secara mendetail dan modus pemotongan oleh salah seorang stap Desa Wates Jaya berinisial IT yang menjabat sebagai bendahara terhadap warga penerima. Menurut dia, polisi diminta agar jangan hanya menetapkan status tersangka tapi juga melakukan penahanan, karena saat ini upaya teror dan intimidasi terhadap korban pungli dilakukan secara terang-terangan.

" Kalau bisa dia (IT,red) ditahan saja agar kami merasa aman dari upaya teror. Para korban siap memberikan kesaksian dalam kasus ini, karena memang ada pemotongan," imbuhnya.

Direktur Kajian dan Analisa Publik, Rico Pasaribu mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Bogor yang telah menetapkan status tersangka . Artinya, kata dia lagi, tudingan bahwa kasus pungli tol Bocimi lamban atau diambangkan jadi terbantahkan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum semakin meningkat dan paket kebijakan di bidang hukum Presiden Jokowi yakni pemberantasan pungli dianggap sudah berjalan secara optimal.

" Peningkatan status ini memang harus dilakukan agar tidak terjadi opini negatif dari masyarakat, sekarang tinggal keberanian aparat kepolisian untuk menahan tersangka kasus pungli tol Bocimi," ujarnya.

Ia juga kembali menghimbau agar para korban tidak takut dalam menghadapi ancaman teror dari pelaku, sebab dalam kasus itu diperlukan keberanian warga penerima UGR untuk memberikan kesaksian sehingga semua pihak yang terlibat dapat diseret ke penjara. Selain itu, sambungnya, penyidik juga musti mengusut aliran duit haram hasil pungli.

" Jangan takut ancaman, ada lembaga yang nantinya memberikan perlindungan. Ini negara hukum, jadi tidak dibenarkan adanya aksi teror ataupun intimidasi. Polisi harus segera menahan tersangka sehingga tidak ada lagi teror terhadap korban pungli," pintanya.

Belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan Tol Bocimi ini mendapat sorotan tajam dari para wakil rakyat di senayan. Dalam rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (22/02/2017) lalu, anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang mendapat perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

" Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kami juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pungli pembebasan lahan Tol Bocimi tapi belum sempat dijawab karena waktunya sudah habis. Nanti akan dijawab secara tertulis," ujar Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI,Kamis (23/02/2017).

Menurut dia, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor harus profesional dalam melakukan proses penyidikan, serta tidak ada alasan apapun untuk menunda penetapan status tersangka terhadap pihak yang di duga kuat terlibat jika sudah meminta keterangan.

Sejumlah saksi sudah mengantongi alat bukti apalagi ada upaya intimidasi dari pelaku kepada warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli agar tidak tidak memberikan kesaksian.

" Kapolri harus segera bertindak, bila perlu tim Propam Mabes Polri di terjunkan untuk mengusut apakan ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga penanganannya berlarut-larut," tandasnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Resort Bogor terkait desakan agar dilakukannya upaya penahanan terhadap IT yang di sebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus pungli pembebasan  lahan untuk pembangunan Tol Bocimi. (Na)

 

Tinggalkan Balasan