Depok

Ketum Kogawad Soroti Pemecatan Kadiskominfo Sidik Mulyono

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Pemecatan Sidik Mulyono sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjadi sorotan bagi insan pers yang biasa meliput di Kota Depok.

Pro Kontra pemecatan beredar luas dikalangan masyarakat, ada yang menginginkan tetap menjabat Kadiskominfo dan ada juga yang tidak. Tetapi Walikota Depok Mohammad Idris sudah memutuskan mengeluarkan surat keputusan Walikota Depok atas pemberhentian Sidik Mulyono.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok Sidik Mulyono dikembalikan ke tempat kerja asal ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta. Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM, tanggal 25 Februari 2020.

Dalam keputusan itu, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan terhitung 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

“Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya ke BPPT,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris atau yang dikenal Idris Abdul Shomad dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPTT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020.

Idris menyebutkan, Sidik diangkat menjadi Kepala Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada Sidik melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, ” ujar Idris.

Dalam penjelasannya, Idris menerangkan pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT alasnya adalah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor: 35 Tahun 2018 tentang penugasan ASN pada instansi pada Pemerintah dan di luar instansi Pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan.

“Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono,” ungkap Idris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komunitas Gabungan Wartawan Depok ( Kogawad), Mike Watimena menyebutkan, pemberhentian Sidik Mulyono sebagai Kepala Kominfo Kota Depok adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh Walikota. Pergantian ataupun pemberhentian adalah haknya Walikota Kota Depok, yang terpenting tidak ada unsur melanggar dalam melakukan keputusan yang sudah diambil.

” Itu sesuatu yang biasa dilakukan oleh Walikota, siapapun Walikotanya,yang diinginkan masyarakat Depok adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati agar semua program pemerintah berjalan dengan baik dan benar, ” ujar Mike saat jumpa pers dikediamannya di Jalan Citarum Depok Timur belum lama ini.

Pengganti Kadiskominfo yang baru, masih Mike, siapapun penggantinya harus dapat memahami insan pers serta dapat bekerjasama dalam hal kemitraan untuk membangun Kota Depok bersama – sama.

Iik