Daerah

Kejati Riau Teken Nota Kesepakatan Dengan Kampus Politeknik Negeri Bengkalis

Spread the love

BERIMBANG.com Riau – Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, Riau mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai Jaksa Pengacara Negara,

melalui nota kesepakatan bersama dalam penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus pemulihan aset yang ditandatangani bersama antara Kepala Kejati Riau Mia Amiati dengan Rektor Muhammad Milchan.

“Saya perlu sampaikan bahwa kerjasama yang terjalin selama 2 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset,” kata Mia, dalam sambutannya, Bengkalis, Riau, Rabu, (19/02/2020).

Mia mengingatkan, bahwa kerjasama ini tidak menyangkut bidang hukum lain, seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Kami berharap kerjasama yang telah dibangun memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa,” ujar Mia.

Dia menjelaskan kerjasama ini diharapkan menjadi pintu masuk sinergitas antar kedua lembaga tersebut dalam peningkatan sumber daya manusia baik Kejati Riau maupun Politeknik Negeri Bengkalis.

“Adapun dasar Kejaksaan dapat bersinergi dengan Politeknik Negeri Bengkalis sesuai Pasal 30 ayat 2 Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di bidang Datun Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.

“Serta Peraturan Jaksa Agung RI nomor 006/A/JA/7/2017 Tanggal 08 Maret 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 006/A/JA/3/2014 Tanggal 4 Juli 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,” urainya.

Terkait kerjasama ini, mantan Wakil Kepala Kejati Riau itu menekankan sebagai Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Politeknik Negeri Bengkalis sangat mungkin menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“​Menghadapi hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam UU NOMOR 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Pasal 30 ayat 2, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri,” tandas Mia.

(Edo/Red)