Daerah

Kajatisu Perintahkan Aspidsus Telisik Perkara Tertunggak

Spread the love

BERIMBANG.com Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto tak menampik jika ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang belum tuntas, dibawah kepemimpinan pejabat lama ketika itu.

“Kejati dan Kejari se-Sumut masih banyak tunggakan khususnya penyelidikan TPK (Tindak Pidana Korupsi) ini tentunya membebani dalam penanganan dugaan TPK,” ucap Amir di Kejatisu, Medan, Sumut, Senin (24/02/2020).

Meski demikian, terhadap permasalahan tersebut Kajati sudah perintahkan Asisten pidana khusus Kejati dan Kejari untuk segera menindaklanjuti dari perkara-perkara yang belum terselesaikan tersebut.

“Oleh karena itu saya perintahkan kepada Aspidsus dan jajaran untuk  segera menuntaskan tunggakan tersebut, yaitu jika cukup bukti segera ditingkatkan ke penyidikan dan jika tidak cukup alat bukti segera dihentikan dengan ketentuan jika kemudian ditemukan  alat bukti dibuka kembali,” ujar Kajatisu yang baru menjabat sekitar 2 bulanan itu.

Menurut mantan Kajati Bali, langkah itu dilakukan sejalan dengan kebijakan pimpinan. Karena itu pencegahan juga diutamakan dengan kegiatan sosialisasi ke tengah masyarakat dalam program Jaksa Menyapa dan program lainnya sesuai tag line Kejaksaan RI, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan zero tunggakan penanganan dugaan TPK dan kedepan jajaran Aspidsus dapat konsentrasi menangani kasus-kasus TPK yang baru, dan yang berkualitas,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Sebabnya dia juga terus berbenah untuk Kejati di wilayah hukum se-Sumut agar lebih baik lagi sesuai harapan masyarakat. Karenanya dia meminta kepada masyarakat untuk membantu jika ditemukan ada laporan dalam dugaan TPK tersebut.

“Saya juga mohon bantuan para pelapor dugaan TPK untuk dapat membantu  data-data pendukung yang diperlukan sehingga mempermudah dan mempercepat penanganannya,” demikian Kajatisu.

(Edo/TYr)