Bogor

Kabupaten Bogor Fokuskan Pemulihan Ekonomi

Spread the love

BERIMBANG.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin memimpin apel pagi, didepan para Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural dan fungsional lingkup Setda Kabupaten Bogor, ia mengingatkan agenda kegiatan yang harus segera diselesaikan.

Khususnya, kata Burhanudin, perubahan anggaran tahun 2020 dan penyusunan program tahun 2021, reformasi birokrasi, penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Bagi perangkat daerah yang belum menyempurnakan indikator program, indikator keluaran, hasil kegiatan dan kelompok sasaran RKPD 2021 agar segera menyempurnakan,” kata Burhanudin, di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Senin (24/08/2020).

Saat ini, lanjut ia menguraikan, dalam proses penyempurnaan RKPD tahun 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Penyusunan KUA-PPAS 2021 akan dilakukan simultan dengan RKPD perubahan tahun 2020.

Untuk itu, seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan evaluasi kegiatan tahun 2020 sebagai bahan perubahan APBD tahun 2020,

Dengan fokus pada pemulihan ekonomi sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan kearifan lokal,

Antara lain: terkait dengan upaya pencapaian target-target program Pancakarsa, pilkades serentak di bulan Desember,

Juga kekurangan anggaran untuk insentif guru dan jaminan persalinan, percepatan realisasi bantuan sembako masyarakat terdampak, dan kegiatan lainnya terkait upaya pemulihan ekonomi.

Selain itu, pandemi COVID-19 masih berlangsung, penanganan wabah COVID-19 tidak bisa dipisahkan dengan upaya pemulihan ekonomi. pemulihan ekonomi tidak bisa lagi menunggu pandemi berakhir.

“Aspek kesehatan dan ekonomi ini harus ditangani secara paralel, dan kita harus bergerak cepat,” katanya.

“Sesuai instruksi Bupati Bogor, Saya akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah,”

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” terang Burhanudin.

Ia menambahkan, agar dapat segera dilakukan upaya penanganan covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi daerah dengan lebih fokus dan terintegrasi, termasuk segera mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD perubahan tahun 2020

Dan merencanakan kegiatan pemulihan seperti sektor pariwisata, IKM dan UMKM dan lain-lain secara terintegrasi pada RKPD  tahun 2021.

Reporter: Andi/Diskominfo Kab  Bogor.
Editor: Tengku Yusrizal