Bogor

Hendrik Jelaskan Tertunda Bongkar Pagar Beton di Sukaraja Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, melalui Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat (Kasi Tranmas) Hendrik Edmond Seumahu,SE menjelaskan bahwa bongkar pagar beton di Kecamatan Sukaraja ditunda.

Hendrik memberi keterangan diruangannya, kepada berimbang.com pada jumat 6 maret 2020, di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Hendrik tertundanya pembongkaran karena keputusan para petinggi atau pimpinannya di Pemda Kabupaten Bogor, serta belum rampung pelimpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor.

Hendrik juga menunjukan surat warga yang menolak adanya pemagaran, menjadi dasar pembongkaran, “ini dari warga masyarakat protes,” katanya, “keberatan dengan adanya pagar,”

Pengakuan Hendrik, ada surat pembongkaran yang ia terima tapi belum tuntas dilakukan. Saat akan melakukan pembongkaran lagi beberapa waktu lalu di Sukaraja,

“Memang kemaren (beberapa waktu lalu,-red) kita (Sat Pol PP) sempat membongkar pak,” katanya,

Jarak pemagaran oleh perusahaan, “Yang saya tahu itu kurang lebih 7 kilo (meter) pagarnya, bukan satu hamparan, dia panjang,” ujar Hendrik.

Dengan bekal Hendrik untuk melakukan pembongkaran, “surat tugas kita (Sat Pol PP) turun,” katanya, “Yang penting tahapan sudah dilalui,” katanya.

Menurut Hendrik, prosedur telah dilalui sesuai aturan teknis untuk menghentikan pemagaran, Ia menceritakan tahapan prosedur teknis yang sudah dilakukan Sat Pol PP.

“Cuma dari Pemda, dari pemda ni pak,” katanya, “Minta sebelum dilakukan pembongkaran rapat dulu, dan kita rapat, kita tangguhkan, kita rapat dulu pak,” ucap Hendrik.

Lalu, Hendrik mendapat perintah dari para petingginya di Pemda Bogor, agar tidak melakukan pembongkaran, ia mengatakan, “Jangan dulu turun (pembongkaran) rapatkan dulu,”

“Nah disitu semua, dari bagian hukum hadir, ‘kalau bisa Pol PP tunda dulu’ (pembongkaran,-red), dalam rapat itu,” ucap Hendrik.

Perintah itu, kata Hendrik, “Hasil pertemuan pak Burhan sama Tapem (Tata Pemerintahan) ketemu Bupati,” ujarnya. “kalau Bapak tanya kenapa?.. kita gak tau urusan beliau-beliau, urusan diatas,”

Hendrik menjelaskan dalam surat pembongkaran pagar yang tertunda, hanya membongkar di Kecamatan Sukaraja saja, sedangkan lokasi pemagaran masuk dalam dua Kecamatan yang berbeda,

“Cuma disitu ada (Kecamatan) Megamendung, ada (Kecamatan) Sukaraja, kecamatannya beda,” terang Hendrik.

Menurut Hendrik menghentikan pembongkaran itu rasional, “Justeru kalau kita bongkar Sukaraja aja, Megamendung enggak, malah kita (Sat Pol PP) dituding macam-macam,” ujar dia.

“dibawah itu, Kenapa kok yang dibongkar itu masuk sukaraja doang, karena itu pagar ada (sebagian,- red) di Megamendung,” katanya. “Sukaraja aja, Megamendung enggak,” ungkap Hendrik.

“Nah, ini kita (Sat Pol PP meminta Dinas,-red), Tata Bangunan untuk tegur lagi yang Megamendung, makanya kita akan bongkar bareng,” terang Hendrik.

Namun ia tidak menjelaskan tepatnya kapan, “Sampai beres ini aja teguran yang ke 3, pelimpahan dari Tata Bangunan ke kita (Sat Pol PP) yang Megamendung, kalau dia (Dinas Tata Bangunan) limpahkan baru,”

“Begini, kita kan punya tahapan, sebelum kita melakukan pembongkaran tuh mesti ada teguran awal dari Tata Bangunan, dia (Dinas Tata Bangunan) juga tegur 1,2,3,” jelas Hendrik.

Selanjutnya pihak Sat Pol PP menunggu, “Kita sudah tangguhkan dulu, kita lagi proses yang Megamendung,” katanya, “jadi, kalau nanti pembongkaran disatuin,” jelas Hendrik.

Selain pembongkaran yang tertunda, menurut Hendrik, Sat Pol PP hanya menjalankan tugas, dan tidak ikut campur soal lainnya.

“Saya hanya incer pagarnya tanpa izin,” katanya, “itu pagar siapa punya bangun tanpa izin, saya juga gak tahu tanahnya punya siapa,” ucap Hendrik.

Dia juga menegaskan tidak adanya tekanan dari pihak manapun, “Gak ada intervensi kita mah, ini kewenangan kita,” ujarnya.

“Dan kita, tidak ada urusan dengan pihak pengusaha siapapun,” katanya, “gak ada urusan masalah tanah,” ujarnya, lalu ia menekankan fokus, “masalah bangunan itu tanpa izin,”

“Ini pasti bongkar,” katanya, dan mengulang, “Pasti kita akan bongkar, cuma kita (Akan bongkar), waktunya aja belum pas,” Pungkas Hendrik Edmond.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, menolak pemagaran beton oleh pihak perusahaan.

(TYr)