Bogor

Gagal Tender, PT. Sayaga Wisata Digugat 4 Perusahaan

Spread the love

BERIMBANG.com Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, PT. Sayaga Wisata mendapat beberapa gugatan dari perusahaan peserta yang mengikuti lelang pembangunan hotel Sayaga.

Direktur Utama PT. Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri menguraikan hal tersebut melalui percakapan telpon yang disambungkan oleh stafnya, dikantornya jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. selasa 17 juni 2020.

“Kalau tidak salah ada 4 perusahaan (menggugat) dan untuk materinya hanya dua itu saja, yang 3 (perusahaan) itu masalah 10%,” terangnya, “yang satunya masalah PP (Peraturan Pemerintah nomor) 54,”

Ia menjelaskan aturan, “Pengadaan barang dan jasa nomor 16, tahun 2016 kalau tidak salah, itu sudah mengeluarkan BUMN BUMD dari Perpres (Peraturan Presiden), dia punya aturan sendiri,”

“kemudian kalau peraturan presiden nomor 18 tahun 2018 yang terakhir, sudah jelas disebut kan Perpres ini berlakuĀ  untuk KLDI, Kementrian, Lembaga, Departemen dan Instansi,” terangnya.

menurut Supriyadi, “Tapi untuk Sayaga tidak mengacu ke Perpres,” katanya, “Jadi untuk Sayaga mengacunya ke Perdir (Peraturan Direksi), sehingga itu tidak bisa digugat, karena gugutannnya sendiri bicara bahwa ini proyek pemerintah,”

“Bisa digugat, apakah diterima atau tidak itu urusan nanti,” katanya, lalu ia menegaskan bahwa pembangunan hotel Sayaga, “Bukan proyek pemerintah, ini proyek BUMN BUMD,” kata Supriyadi.

Dia menerangkan isi Perdir, “Walaupun sebagian besar kita copypaste (menyalin) dari Perpres, tapi tidak semua isi Perpres masuk,” katanya, “ada yang ditambahin ada yang dikurangin,”

ia merujuk, “Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 93 ayat 1 itu menyatakan pengadaan barang dan jasa di BUMD tidak mengacu ke Perpres, tapi ditetapkan oleh Pergub peraturan gubernur,”

“Peraturan gubernur itu kan, peraturan turunan, Perpres yang mensyaratkan peraturan turunan gak mungkin bisa berlaku saat itu juga, kan peraturan turunan harus dibuat dulu, tidak mungkin Perpres keluar bulan agustus 2017, kemudian Pergubnya keluar bulan itu juga, kan gak mungkin,”

dengan hal itu ia mengaku, “nah ini ada silang pendapat, diinternal kami, apakah ini otomatis berlaku, atau selama belum ada Pergubnya,kita tetap mengacu ke Perdir, kan begitu,”

“karena kan gini, Perpres 54 itu mensyaratkan pengadaan barang dan jasa diatur oleh Pergub, peraturan Gubernur atau peraturan Bupati, nah karena di Bogor belum ada peraturan Bupati dan peraturan kepala daerahnya, terus kita mengacu kemana,”

“Karena dalam praktek disemua daerah mengacu kepada peraturan lama sebelum peraturan baru terbit, tapi itu kan masih perdebatan, itu praktek,” katanya.

Dia menjelaskan, “Lelang pertama juga ada gugatan, yang 10 persen itu, Tapi tetap kita jalan, karena itu dasar kita kuat jelas,”

“tapi yang kedua, lelang lelang itu ada gugatan, masalah dasar lelangnya, pakai Perdir atau pakai yang lain, kita kan bilang pakai Perdir, ini ada gugatan harusnya pakai pergub,” kata Supriyadi.

“Inilah yang menurut saya harus ada kepastian dulu, kepastian itu kita harus butuh fatwa LKPP, karena pengadaan barang jasa itu hanya 3 yang boleh menentukan LKPP, BPKP dan Kejaksaan,” kata dia.

Dengan dasar itu tender digagalkan, “harusnya saya tunda tanpa kejelasan, kan gak mungkin, karena kan minta fatwa itu gak gampang, gak sehari dua hari kemudian muncul, kan gak bisa begitu, nah ini masih dalam pembahasan,”

“Kemungkinannya kita akan nunggu dulu Pergubnya keluar, karena aturan dasarnya harus Pergub,”

Disisi lain mengenai, “Tim lelang ini sifatnya adalah tim lelang Sayaga, cuma karena sayaga belum punya personil yang berpengalaman, kalau personil yang bersertifikat kita sudah punya,”

“butuh orang yang pengalaman melakukan lelang sehingga tidak ada celah kelalaian.Tim nya dari sayaga, kita hanya minta orang kemudian minjam sistem, SK nya tim lelang itu dari direksi Sayaga bukan dari kepala ULP,” ungkapnya.

“cuma supaya jangkauannya lebih luas lebih terbuka, makanya kita pakai sistim LPSE,” kata Supriyadi.

Sebelum gagal tender Dalam tender ulang, kata dia, “Usulan pemenang sudah ada, hanya dasar hukumnya, salah satu yang membatalkan lelang itu kalau dianggap dokumen-dokumennya tidak valid, bisa juga kalau dipake KKN, bisa juga dianggap kecurangan,”

“kalau gagal tender ini, karena dianggap dokumen pendukungnya belum jelas, aturan tender,” katanya, “aturan tender kita mengacu kepada Perdir, padahal ada PP 54 yang mengatur berbeda,”

“Mungkin kejaksaan besok inshaAlloh sudah keluar fatwanya, apakah menggunakan Perdir atau bukan, kita tunggu aja,” ujar Supriyadi.

Selain gagal tender ia menjelaskan “Karena gini, proyek sayaga ini proyek yang jadi sorotan banyak orang, sehingga kita harus hati-hati betul, baik dari sisi peraturan maupun dari pelaksanaan tender,”

“Sebenarnya targetnya harusnya desember jadi, tapi kita lebih memilih mengesampingkan target, tapi mengutamakan peraturan,” pungkasnya.

(Tengku Yusrizal)