Nasional

Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejagung Periksa 5 Saksi

Spread the love

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, hari ini Rabu, 8 Januari 2020, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal tersebut diungkapan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menjelaskan kelima saksi yang dimintai keterangannya adalah Sdr. I Putu Sutama (Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya), Sdr. Yahya Partisan Huae (Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya),

Sdr. Dwianto Wicaksono (Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya), Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT.BRI (Persero) TBK dan Sdr. Setyo Widodo (Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode 2015 sampai dengan 2018.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-33/F.2/Fd.2 /12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

“Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” terang Hari.

Lalu Hari Setiyono S.H., M.H. menguraikan kronologi, adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi),

antara lain: 1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

(Edo/Red)