Depok

Dua Pengedar Narkoba Diciduk Unit Reskrim Polsek Leuwiliang

Spread the love

IMG-20160330-WA0000

BERIMBANG.COM, BOGOR – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Leuwiliang berhasil menciduk dua orang pengedar sabu yang sedang melakukan transaksi di Kampung Sawah Wetan,  RT 02/02, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Selasa (29/3) siang.  Penangkapan kedua orang pengedar barang haram ini dilakukan saat jajaran kepolisian setempat tengah menggelar Operasi Bersih Narkoba (Bersinar).

Kedua tersangka tersebut atas nama Endang Munandar (39), warga Kampung Pasar Jumat RT 02/06, Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan, dan Sutriyani (44) warga Komplek ABRI Sukasari RT 01/04, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami himpun tentang adanya transaksi narkoba yang langsung kami tindaklanjuti,” kata Humas Polsek Leuwiliang, Aiptu Taupik kepada awak media.

Ia menjelaskan, sesampainya di lokasi, para pelaku ditangkap berikut sejumlah barang buktinya. “Kami berhasil mengamankan satu paket sedang sabu, seperangkat alat hisap, dua buah korek api, dua bungkus rokok, dua handphone dan empat lembar kertas bukti transferan,” tuturnya.

Taupik menambahkan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Leuwiliang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Raden)

Tinggalkan Balasan