Daerah

Ditanya Soal Anggaran, Ketua K3S Tapung Hulu Blokir Kontak Wartawan

Spread the love

BERIMBANG.com Riau – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Karsilah S Pd diduga kangkangi petunjuk teknis atau Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, K3S memungut anggaran untuk pembayaran oplah koran lokal sebesar Rp 200 ribu rupiah setiap pencairan dana BOS kepada 35 sekolah dasar di Tapung Hulu.

Seperti diketahui, sebagaimana peraturan penggunaan dana BOS sudah diatur melalui juknis, termasuk biaya publikasi atau langganan koran di tiap-tiap sekolah.

Namun,  Ketua K3S tersebut membebankan para Kepala Sekolah Dasar, atas pungutan anggaran publikasi atau langganan koran sekolah yang dibayarkan kepada salah satu media cetak lokal.

Seperti diungkapkan Kepala Sekolah (Kasek) yang merasa Keberatan akan kebijakan Ketua K3S itu, ia mengadu kepada wartawan dan ia juga meminta agar dirahasiakan nama atau identitasnya saat di Konfirmasi, baru baru ini.

“Seharusnya untuk pembayaran biaya publikasi haruslah pihak sekolah sendiri yang membayarkan kepada langganannya. Tapi mengapa harus melalui kebijakan dari Ketua K3S, sebenarnya ini ada apa,” sebut Kasek yang enggan ditulis namanya.

Saat dikonfirmasi, Karsilah selaku ketua K3S mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah memaksa. Namun saat dicecar pertanyaan, ia hanya menjawab singkat, “Saya tidak mengerti dengan pertanyaan Sampean,” kata Karsilah, lalu ia memblokir Kontak WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kampar M Yasir mengatakan,  keberatan dengan pungutan anggaran publikasi atau langganan koran yang diterapkan oleh Ketua K3S kepada beberapa Kepala Sekolah Dasar di kecamatan Tapung Hulu.

“Sepanjang bekerja sesuai dengan aturan pasti aman, mengenai dana BOS pedoman penggunaannya ada Juknisnya. Untuk pembayaran publikasi diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah,” sebut Yasir.

Yasir menegaskan,tidak dibenarkan Ketua K3S campur tangan dalam hal pembayaran biaya publikasi atau langganan koran itu.

“Saya akan minta Kabid (Kepala Bidang) Untuk memanggil yang bersangkutan dengan secara tegas dan harus yang bersangkutan (Ketua K3S) untuk mengikuti aturan dan harus menghindari Pungli (Pungutan Liar) serta mengutamakan Kemajuan Pendidikan di Tapung Hulu, Khususnya Kabupaten Kampar,” tutup Yasir.

(Anhar Rosal)