Depok

Disdagin Tetap Perintahkan Kontraktor Lanjutkan Pemagaran Pasar Cisalak

Spread the love
Warga terdampak pemagaran bangun posko di lokasi pekerjaan pemagaran ( iik).

BERIMBANG.COM, Depok – Pelaksana Proyek Pemagaran Pasar Cisalak, CV Mega Copilas melalui Surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok tetap akan melanjutkan pekerjaan di area gedung Pasar Cisalak pada hari selasa Tanggal 11 Desember 2018.

Setelah lama CV. Mega Copilas mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) pada tanggal 12 Oktober 2018, hampir 6 minggu belum mengerjakan pekerjaan tersebut dikarenakan terkendala oleh protes warga dan pedagang yang menolak dengan adanya pemagaran.

Surat tersebut perihal pemberitahuan kondisi lapangan serta mengingat hasil pertemuan/ mediasi dengan Ombudsman pada hari jum’at tanggal 7 Desember 2018 dengan dihadiri oleh Polres Depok, Kejaksaan negeri Depok, ATR/BPN Kota Depok serta OPD terkait.

Pelaksana Proyek, Hardi Sirait mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pekerjaan yang selama ini tertunda hampir selama enam minggu. kejadian dengan adanya protes penolakan pemagaran oleh warga pihaknya sampai sekarang ini mengikuti perintah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Kami tetap mengikuti arahan dari dinas apakah pekerjaan dilanjut apa tidaknya,kami sih ikutin aja apa yang di perintahkan Dinas, yang saya ketahui selama lelang kegiatan pihak Dinas sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang ataupun warga yang terkena dampak kegiatan Pemagaran,” ujar Hardi kepada berimbang.com di Pasar Cisalak. Selasa (11/12).

Masih Hardi, pekerjaan yang dilaksanakannya selalu ada kendala dilokasi sehingga setiap pekerjaan akan mulai dilaksanakan selalu di ganggu warga yang menolak pemagaran

“Dikarenakan pekerja kita selalu di mata-matai hampir 24 jam, ketika ada niat untuk memulai kegiatan, warga sudah duluan menduduki area yang hendak dikerjakan,” terangnya.

Lanjutnya, Hardi membantah terkait pemberitaan di Media tentang kesepakatan pihaknya dengan warga yang diwakili Ujang Ramli untuk menunggu hasil keputusan Ombudsman RI adalah tidak benar.

” Kami tidak punya kepentingan untuk membuat kesepakatan dengan warga apalagi sampai memutuskan hal – hal penting, kami hanya punya kepentingan dengan Dinas untuk melaksanakan kegiatan di Pasar Cisalak,”tegas hardi. ( iik).