π Berimbang.com | 26 Juli 2025
JAKARTA β Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan kontroversial yang memungkinkan Dana Desa dijadikan jaminan pinjaman oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa dan kelurahan.
Melalui skema ini, koperasi tingkat desa dan kelurahan dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga hanya 6% per tahun, dan jangka waktu pelunasan maksimal 72 bulan (6 tahun).
Namun, kebijakan ini memantik polemik. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyampaikan kritik keras atas aturan tersebut, terutama soal kewajiban kepala desa menjadi ex-officio ketua pengawas koperasi. Menurutnya, kebijakan itu mengancam prinsip kemandirian dan demokrasi dalam koperasi.
βIni berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana publik dan konflik kepentingan, sebab posisi pengawas koperasi seharusnya berasal dari kalangan independen,β tegas Nurdin dalam rapat Komisi VI, Rabu (23/7).
Pro dan Kontra
Pendukung kebijakan ini menyebut bahwa aturan baru adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui koperasi. Dengan akses permodalan lebih mudah, koperasi desa diharapkan mampu membiayai sektor produktif seperti pertanian, UMKM, hingga pariwisata desa.
Namun, kelompok masyarakat sipil dan pakar tata kelola keuangan publik mengingatkan adanya risiko moral hazard dan beban fiskal jika koperasi gagal membayar pinjaman, apalagi jika jaminannya bersumber dari Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.***