Bogor

Dalam Masa Pandemi Covid, Polresta Bogor Ungkap 19 Kasus Narkoba

Spread the love

BERIMBANG.com Selama masa pandemi COVID-19, Juni 2020, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil ungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota & Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 24 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, dalam siaran pers, di Mako Polresta Bogor, kemarin, Kamis 9 juli 2020.

“Meski dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” katanya.

Hendri melanjutkan, dari 19 yang diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu 66 gram, narkotika jenis ganja 2.052 gram, dan narkotika jenis tembakau gorila 90 gram.

“Para tersangka masih dalam proses, untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hendri.

“Modus operandi para pelaku, yakni membeli dengan cara ditempel, dan ada sebagai kurir dan untuk dijual kembali,” jelasnya.

Menurut Hendri, ada modus baru memanfaatkan jaringan internet melalui transaksi online untuk diantar, “barangnya dikirim melalui jasa pengantaran,” katanya.

Ke 24 tersangka, masing-masing berinisial AM (32) tahun, NK (34), MHR (35), AM alias Buyung (35), DK alias Denis (39), PR alias AIP (20), MA (23), SH (27), DR alias Fadil (32), LS (40), ARI alias Rama (31), MD (28), MS (26), AR (33), RD alias Doni (34), IK alias Kondor (37), AS alias Aduy (34), dan AR (30) serta RDY (20) tahun, diamankan bersama barang bukti.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

(Red)