Jabodetabek

Cafe Sebrang Hotel Uli Arhta Jual Miras Dan Buka Sampai Subuh

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Kembali tingginya kasus penyebaran virus covid-19 di Kota Depok nampaknya tidak diindahkan oleh para pemilik tempat usaha di Kota Depok.

Bahkan, pemilik tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (Miras) pun terlihat nekat membuka tempat usahanya dengan terang-terangan hingga menjelang subuh.

Padahal, berdasarkan data update terakhir kasus Covid-19, Kota Depok sempat masuk dalam zona oranya.

Namun kondisi itu tak berlangsung lama. Saat ini Kota Depok kembali dinyatakan masuk ke dalam zona merah dan menjadi satu-satunya Kota di Jawa Barat yang tingkat penyebaran kasus covid-19 nya paling tinggi se-Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan wartawan, salah satu tempat hiburan malam yang masih terlihat bebas beroperasi berada di kawasan jalan raya Bogor.

Salah satunya adalah Cafe Kris yang berlokasi di seberang Hotel Uli Artha, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos.

Kafe yang meyediakan minuman keras dan beberapa pekerja wanita berpakaian seksi ini terlihat bebas buka sampai menjelang subuh tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Bahkan ketika dikonfirmasipun DR selaku pengelola sekaligus pemilik Cafe Kris terkesan arogan dan mengaku tidak takut dengan Satpol PP Kota Depok.

“Laporkan saja. Emang saya takut”, ketus pengelola Cafe kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/10/2020) dini hari.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny yang dihubungi melalui telepon selulernya menegaskan bahwa Cafe yang dimaksud (Cafe Kris) pernah ditindak oleh Satpol PP karena terbukti melalukan pelanggaran (menjual miras dan buka melebihi jam operasional yang ditetapkan, red).

Dikarenakan masih membandel, maka Lienda memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengawasan kembali terhadap tempat tersebut.

“Jika masih tetap nekat, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pemilik/pengelola tempat usaha tersebut”, tegas Lienda, Rabu (28/10/2020).

Terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj yang mendapati informasi tersebut, terlihat geram.

Menurut Dandim tempat hiburan yang nekat membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditetapkan apalagi sengaja melanggar protokol kesehatan akan segera ditindak.

“Saya akan follow up dan kerahkan tim untuk memonitor tempat tersebut. Saya juga mendapati informasi bahwa di tempat itu sering berkumpul oknum-oknum anggota (TNI-Polri). Saya akan berikan sanksi tegas kepada siapapun anggota saya yang berani memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Depok”, tegas Dandim yang juga sebagai tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Depok ini.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, ada lebih dari satu tempat usaha hiburan malam yang beroperasi di Ruko yang berada di seberang Hotel Uli Artha.

Selain Cafe, ada juga karaoke dan panti pijat yang membuka usahanya di ruko-ruko tersebut.

Pemilik tempat usaha itu juga terbilang nekat karena berani membuka usahanya sampai menjelang subuh dalam setiap harinya.

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan pembatasan jam malam di Kota Depok, dimana aktivitas warga maksimum dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan aktivitas untuk tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB.

“Tempat-tempat hiburan malam seperti itu bisa menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Apalagi mereka kerap terlihat berkumpul berdekatan tanpa mengenakan alat pelindung diri seperti masker. Satgas penanganan Covid-19 di Kota Depok harus segera memberikan tindakan tegas supaya dapat mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas di Kota Depok. Kalau perlu, tutup sajalah tempat-tempat maksiat seperti itu. Bikin resah warga saja”, pungkas Wanto, salah seorang warga Tapos yang mengaku geram dengan adanya kafe penjual miras tersebut.(Novo)