Jabodetabek

Berikan Pelayanan Prima, Disdukcapil Depok Serahkan Akte Kelahiran Bayi Kembar

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan terobosan seperti layanan jemput bola dengan memberi pelayanan prima untuk pembuatan akta kelahiran. Terbaru, pihaknya sudah menyerahkan akta kelahiran bayi kembar di RT 05 RW 03, Kelurahan Rangkapan Jaya.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan akta kelahiran ke rumah warga pemilik bayi kembar di RT 05, RW 03, Rangkapan Jaya, pada Sabtu (14/11) kemarin.

“Akta kelahiran bayi kembar tersebut kami yang menyerahkan ke rumah orang tua bayi kembar tersebut. Ini merupakan bentuk pelayanan yang prima bagi masyarakat. Kami berupaya memudahkan pelayanan dokumen kependudukan,” kata Nuraeni, Minggu (15/11/20).

Dikatakanya, pelayanan seperti ini bukan hanya kali ini dilakukan oleh Disdukcapil. Pasalnya, sudah berulang kali pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat, terlebih untuk warga yang kesulitan mengambil dokumen kependudukannya.

“Bagi kelompok rentan setelah kami melakukan jemput bola, dokumen kependudukannya kami antarkan langsung karena warga tersebut kesulitan mengambilnya. Sama seperti hari ini, kami mengantarkan langsung akta kelahiran kepada bayi kembar, asal Rangkapan Jaya,” terangnya.

Sementara itu, ayah bayi kembar, Lutfi mengaku terbantu dengan terobosan jemput bola Disdukcapil Depok. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus akta kelahiran karena tidak perlu lagi ke kantor hanya untuk mengurus dokumen kependudukan cukup lewat WhatsApp.

“Terima kasih kepada Disdukcapil terutama ibu Kepala Disdukcapil yang telah  telah mengantarkan akta kelahiran anak saya ditambah dengan Kartu Keluarga terbaru serta Kartu Identitas Anak (KIA). Saya berharap program ini  terus berjalan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, kinerja Disdukcapil sangat baik dan patut menjadi contoh,” jelasnya.

Untuk diketahui, seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok tidak dipungut biaya atau gratis. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam  memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. **