Depok

Bangunan Ruko Di Jalan Raya Bogor KM 38 Diduga Tidak Memiliki IMB

Spread the love

unnamed

BERIMBANG.COM, Depok – Lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Depok terkait bangunan Rumah Toko ( Ruko )  tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Bogor KM 38 Kecamatan Tapos diduga melanggar Peraturan Daerah ( Perda).

Bangunan ruko yang lokasinya tepat di seberang hotel Uli Artha ini terlihat bebas beroperasi meski disinyalir telah menyalahi aturan terkait garis sempadan sungai dan garis sempadan bangunan.

Dilihat dari bagian belakang ruko, puluhan bangunan tersebut terlihat berdiri persis di pinggir bibir sungai Kali Baru, dimana seharusnya bangunan memiliki jarak minimal 3 meter dari bibir sungai.

Parahnya lagi, SE, sebagai pemilik dari puluhan bangunan ruko yang di duga menyalahi aturan itu “bebas” menyewakan tempatnya dengan biaya sewa antara Rp 70 juta hingga Rp 180 juta per tahun.

“Ruko ini rata-rata disewakan dengan kisaran 70 juta. Bahkan ada juga yang sampai 180 juta per tahunnya”, ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (30/03/2017).

Senada dengan itu, sumber lain juga mengatakan bahwa ada salah satu ruko yang disewakan dengan biaya Rp 15 juta sebulan. Artinya jika dikalkulasi selama satu tahun, penyewa ruko harus membayar sewa sebesar 180 juta pertahunnya.

Kalau memang Pemerintah Kota Depok tutup mata dan ada pembiaran sangat disayangkan, dengan adanya pembangunan tersebut berarti tidak ada pemasukan ke kas daerah sedangkan pemilik bangunan dengan bebas menyewakan kepihak yang lain. (Iik).

 

Tinggalkan Balasan