BogorJelajah Desa

Anak Kandung Kades Menjabat Sekdes di Desa Pondok Udik Kabupaten Bogor

Spread the love

BERIMBANG.com Negara sedang di sibukkan dengan informasi coronavirus, tapi ada saja informasi menarik lainnya. Bapak seorang Kades dan Anak kandungnya diangkat menjadi Sekdes.

Hal itu terjadi, Sekretaris Desa (Sekdes) dijabat anak kandung Kepala Desa (Kades) Pondok Udik. Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diungkap oleh beberapa warga di Desanya. namun mereka enggan menyebutkan namanya, bahwa Kepala Desa memberikan jabatan Sekdes kepada anak kandungnya.

“Itu Sekdes yang sekarang dijabat anak kandung Kades,” katanya, “Emang gak ada orang pintar di Desa kami, yang bisa jadi Sekdes,” kata sumber tersebut.

Kepala Desa Pondok Udik, Entis Sutisna membenarkan bahwa anaknya menjabat Sekdes, di Desa yang ia Pimpin, saat dikonfirmasi Jurnalis, melalui WhatsApp. Sabtu 11 April 2020.

“W’ slm (waalaikumsalam-red)…iyah benar..knapa (kenapa) pak..,” katanya, bahkan ia memberikan nama lengkap anaknya itu, ” M. Imam Hermawan. S pam.” terang Entis Sutisna.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ade menanggapi singkat melalui WhatsApp ia menjawab, “Acuannya adalah UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83/2015 jo. Permendagri 67/2017.”

Menyikapi hal itu, Lembaga Aliansi indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Jawa barat Bidang Media Dan Komunikasi, Endang Mahendra berkomentar.

“Pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan konsultasi serta rekomendasi tertulis dari camat,” kata Endang.

“Saya berupaya berprasangka baik ya, namun anda bayangkan saja, bila Bapak dan anak, lalu si anak mempunyai kesalahan atau sebaliknya, apa pendapat anda?” ujarnya,

(TYr)