Berita UtamaJabodetabek

Ada Dugaan Paksaan Terhadap Pembelian Lahan Garapan Milik Kementrian Keuangan Di Jasinga

Spread the love

BERIMBANG.COM, Bogor – Lahan seluas kurang lebih 500  Hektar di Desa Negrasari dan Cikopomayak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor dijadikan jual beli lahan garapan dengan masing – masing Desa Negrasari seluas kurang lebih  280 Hektar sedangkan Desa Cikopomayak seluas kurang lebih 200 Hektar.

 Kavling lahan garapan untuk perumahan ( Foto :Ist )

Menurut  informasi dari beberapa sumber, lahan garapan milik Kementrian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) Propinsi Jawa Barat sudah melakukan pemberitahuan melalui surat Nomor : S – 647/ WKN.08/2017 Kepada pemilik garapan agar segera dilakukan pengosongan tanah dan bangunan tetapi pembebasan lahan dilakukan oleh oknum – oknum tertentu dengan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan garapan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani sebesar antar 1,500 rupiah sampai 4000 rupiah / meternya.

Oknum masyarakat yang membeli lahan garapan dari warga setempat di duga memanfaatkan surat dari Kementrian Keuangan perihal pengosongan lahan dan bangunan untuk kepentingan investor dalan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Selanjutnya dalam melakukan pembebasan terhadap warga setempat yang mempunyai garapan seakan – akan dipaksa untuk menjual lahan garapan kepada oknum tertentu dengan melakukan intimidasi karena lahan tersebut menurutnya akan segera dimanfaatkan untuk perumahan Departemen Pertahanan dan dijadikan lahan pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Cikopomayak, Muis ketika dikonfirmasi berimbang.com membenarkan bahwa ada seseorang memberikan surat dari DJKN Propinsi Jawa Barat perihal pengosongan lahan dan bangunan untuk segera melakukan pembebasan lahan garap yang dimiliki warga.

" Kami memang betul menerima surat tersebut tetapi saya lihat hanya foto copynya saja yang diberikan kepada kami seharusnya kami diberikan surat asli dari DJKN," ujar Muis di kantor Kepala Desa Cikopomayak. Selasa (2/1/2018).

Lanjutnya, Muis juga mendengar adanya penekanan dan intimidasi kepada warga pemilik garapan agar segera diambil alih garapan oleh oknum tertentu dengan harga murah sebagai dana kerohiman untuk warga.

" Lahan garapan tersebut memang tidak ada secara tertulis atau mengetahui dari aparat desa dan kamipun tidak tahu yang menggarap itu siapa saja, apakah dari warga sekitar atau dari wilayah lain, sedangkan yang kami tahu, lahan garapan di Desa Cikopomayak saja sudah sekitar 120 Hektar," terang Muis. ( Iik/ Ahmad ).