Depok

Pol PP Depok Gagal Tertibkan Pedagang Pasar Cisalak, Kepala DPPKA : Itu Lahan Pemkot Depok

Spread the love

IMG-20170228-WA0067

BERIMBANG.COM, Depok – Penertiban pedagang di area Pasar Cisalak gagal dilakukan, pasalnya beberapa massa yang menghadang penertiban  tidak setuju lahan PT Piranti digusur dikarenakan pihaknya memegang sertifikat lahan yang dianggapnya syah secara hukum. Selasa ( 28/2/2017).

Pantauan berimbang.com, setelah dihadang oleh pihak ahli waris, Pol PP Depok  mengurungkan niatnya  dengan menunggu pihak Aset Kota Depok untuk mengambil data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok, penertiban melibatkan Polres Depok, Polsek Cimanggis dan TNI.

Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Mi'raz ketika dimintai keterangan berimbang.com mengatakan, pihaknya hanya melakukan relokasi terhadap pedagang, selebihnya terkait PT Piranti mempunyai sertifikat lahan pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada bidang Aset.

" Kami tunggu informasinya dari bidang Aset setelah itu kami akan lakukan eksekusi, untuk penjelasan lebih lanjut, tanyakan ke bidang Aset," jelas Dudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset, Nina Suzana mengatakan, Pemerintah Kota Depok tetap akan mempertahankan aset itu, karena menurut Nina,  sudah tercatat di dalam data aset dari hasil penyerahan dari Kabupaten  bogor dan memiliki sertifikat hak pakai.

" Kalau  memang ada ahli waris yang mengklaim itu tanah mereka dan ada sertifikatnya juga silahkan gugat dan buktikan dipengadilan, karena itu kita tidak bisa melepas aset yang tercatat di Pemkot Depok  begitu saja harus ada proses dan prosedur yang benar," tegas Nina melalui telepon selularnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hal yang sama dikatakan Walikota Depok, Idris Abdul Shomad ketika di konfirmasi berimbang.com terkait papan segel di dalam lahan pembangunan pasar modern Cisalak, pengakuan lahan oleh ahli waris dilokasi proyek yang berada di dalam lokasi pembangunan pasar cisalak tidak ada masalah, Idris juga tidak mempersalahkan dengan adanya papan nama dan dia pun mempersilahkan bilamana Pemkot Depok mau digugat oleh yang mengaku tanah miliknya. 

Terpisah, Ketua Karang Taruna RW 05, Kelurahan Cisalak Pasar , Ali Ridho mengatakan, permasalah lahan pasar cisalak diupayakan segera selesai dilakukan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan dari pedagang dan warga sekitar.

" Warga dan pedagang juga meminta kejelasan lahan tersebut agar operasional Pasar Rakyat Cisalak dapat segera digunakan oleh pedagang. Pemerintah Kota Depok  juga diminta untuk berani melakukan eksekusi lapak pedagang bilamana Pemerintah Kota Depok memang memiliki sertifikat yang sah," Pinta Ridho.(Iik).

 

Tinggalkan Balasan