Nasional

Oc Kaligis Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Spread the love

oc kaligis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Advokat senior, Otto Cornellis (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis langsung diamankan tim Satgas KPK di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi menuturkan, OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur.

“Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan.

Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Johan.(BS)

Tinggalkan Balasan