DepokJabodetabek

Layangkan Somasi III, Perwakilan Warga Menolak Tegas Pembangunan Cinere Business District

Spread the love
Apartment Cinere Business District.   (Foto : Yuli Efendi)
Apartment Cinere Business District. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG.COM, Depok – Perwakilan Warga Komplek TNI-AL telah melayangkan 3 kali somasi/teguran kepada pihak PT. Megapolitan Developments Tbk (MD) cq. PT. Mega pesanggrahan Indah (MPI) terkait pembangunan Apartment yang sudah berdiri maupun yang akan segera dikerjakan tetapi baru somasi pertama yang dijawab oleh PT. Megapolitan.

Menurut perwakilan Warga, Elnard Peter dalam Tata Ruang dan Wilayah, pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan terhadap pemanfaatan lahan yang sudah ditetapkan oleh Gub. Prov. JABAR melaui SKEP GUB JABAR tertanggal 11-03-1987.

Bahwa dalam SKEP tersebut secara eksplisit menyatakan spesifikasi jenis rumah hunian yaitu yang seusai KPR Papan Sejahtera namun kini perumahan Puri Cinere dapat dilihat produk properti faktual seperti apa.

Demikian pula dengan pemanfaatan lahan dari 50ha yang tidak terserap seluruhnya selama kurun waktu 1987-2007 sehingga menyisakan lahan yang sekarang akan dialih fungsikan sebagai Kawasan Superblok dan menjadi objek penolakan kami.

Bahwa kini RAPERDA RTRW 2012-2032 belum dapat diberlakukan sehingga bilamana ada rencana perubahan pemanfaatan lahan maka wajib merujuk kepada PERPRES RI No.54/2008 jo PERDA RTRW Depok 2001-2011 jo PERDA RTRW Depok 2009 (Perubahan) dan layak disosialisasikan yang sayangnya kedua PERDA RTRW tersebut tidak dapat diakses kami atau masyarakat luas.

Disamping itu terkait Lingkungan Hidup pemanfaatan lahan adalah bagian dari Tata Ruang & Tata Wilayah karena berkaitan dengan Daya Dukung Lingkungan Hidup didalamnya sehingga perlu disesuaikan dengan Daya Tampung yang memperhatikan sarana-prasarana (SARPRAS) permukiman yang ada agar kesinambungan kehidupan, kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dapat terpenuhi secara layak sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Perihal Lingkungan Hidup akan dirilis lebih lanjut oleh WALHI yang mendampingi kami selama ini.

Hingga saat ini sangat disesalkan kami belum dapat menerima salinan perijinan terhadap pengembangan maupun pembangunan kawasan superblok yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA JABAR & PEMKOT Depok, kecuali SKEP Gub. JABAR tersebut dalam poin I.

Kota Depok juga belum memiliki PERDA yang mengatur perihal Investasi atau Permodalan yang diperoleh dari Pasar Modal atau memperdagangkan

Selanjutnya tanggapan pihak MPI diberikan saat Somasi II dan telah diadakan pertemuan antara 2 pihak sesuai kesempatan yang kami/warga berikan sebagaimana telah diberitakan oleh berimbang.com, akan tetapi seluruh kesepakatan tidak dipenuhi oleh pengembang pada batas waktu yang disepakati (wanprestasi).

Kesepakatan yang dimaksud adalah memberikan jawaban tertulis (sebagaimana terlampir) dalam 1 minggu kalender dengan sebelumnya mengadakan lagi pertemuan informal guna membahas lebih lanjut materi substansial tuntutan warga.

Menyikapi perkembangan yang terbentuk dalam kurun waktu 2 bulan terakhir khususnya memperhatikan tanggapan dan perilaku pengembang, maka kami telah melayangkan Somasi III yang secara tegas MENOLAK PENGEMBANGAN & PEMBANGUNAN CINERE BUSINESS DISTRICT (CENTRO CINERE) yang direncanakan & dilaksanakan secara melawan hukum.

“Upaya kami selanjutnya adalah menembuskan Somasi kami kepada Pemerintah Pusat & Daerah dengan harapan adanya intervensi dan melakukan pengawasan serta pengendalian bahkan pemulihan sesuai kewenangan & fungsinya,” tulis perwakilan warga dalam rillisnya. Kamis (29/5/2015)

“Bilamana nanti ditemukan terindikasi kuat adanya pelanggaran bahkan kejahatan didalam pembangunan itu, kami harapkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari masing-masing instansi untuk menindaklanjutinya dalam rangka penegakkan hukum.

“Kami juga telah meminta kuasa hukum warga agar hari ini segera melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak penyelenggara informasi publik Kota Depok terkait SELURUH PERIJINAN maupun PERDA RTRW 2001-2011 + 2009 serta RAPERDA RTRW 2012-2032 dimana kami sangat berkepentingan juga landasan hukum bagi pengembang.(*)

Tinggalkan Balasan