DepokJabodetabek

Walikota Depok Jangan Salah Pilih Sekda

Spread the love

pemkot depok

BERIMBANG.COM, Depok – Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il yang punya Hak Prerogatif untuk menetapkan Pejabat Esselon II/A Sekretaris Daerah (Sekda), jangan salah pilih dan perlu meningkatkan objektivitasnya dan jangan salah pilih, saat ditetapkan menjadi Sekda. Hal ini untuk mengantisipasi kuranganya Objektifitas dan transparansi hasil kerja Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Kadiis BMSDA) yang belum maksimal menurut Undang Undang ASN. Demikian rangkuman keterangan dari Pemerhati dan pengamat yang diperoleh NERACA hingga kemarin.

Tim Pansel Sekda dan Kadis BMSDA pimpinan Prof. Eko Prasodjo dari Universitas. Indonesia, hanya mengumumkan hasil seleksinya sama dengan hasil seleksi persyarataan administrasi, minus satu peminat yang gugur ikut tahap seleksi berikutnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Drs.H.Sri Utomo MSi, semula direncanakan hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka dan transparan “hanya” melalui media Online Pemkot Depok, tanpa media massa lainnya, baik cetak maupun elektronik.

“Silahkan dilihat saja di depok.go.id bahwa semuanya dapat dilihaat,” katanya beberapa waktu lalu kepada NERACA.
Selain itu, yang semula akan diumumkan berdasarkan “Ranking”, berubah dengan tetap berdasarkan urutan nominasi “alphabet”.

Dalam kondisi tersebut, semua pejabat terkait dan Ketua serta anggota Pansel, sulit dihubungi untuk dimintai keterangannya.

“Saya bukan anggota Pansel Sekda, dan tidak tahu persis prosesnya. Saya hanya anggota Pansel untuk seleksi Kadis BMSDA,” tutur Sri Utomo singkat menjawab NERACA sambil bergegas masuk Mesjid Agung Balaikota Depok Baitul Kamal.

Berdasarkan data yang diperoleh, hasil akhir Lelang Jabatan Tim Pansel Sekda dan Kadis BMSDA Kota Depok, urutan alphabetnya,

Calon Sekda: 1.Drg.hardiono Sp BM, 2. Ir.Harry Prihanto M.Eng, 3.Ir.Herry Pansila Prabowo MSc.
Sedangkan Calon Sekda lain yang gugur seleksi pada tahap tahap yang tak diketahui, adalah Mumun Misbahul Munir SH MSi. Pejabat ini Pernah menjabat Kadis PK, Kepala Bappeda, Kadis pora Parsenbud, dan saat ini sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peminat lain yang gugur adalah dari luar Kota Depok yang berasal dari provinsi lain. Sehingga, nama dan alamat peminat yang juga tak diketahui ini, sudah gugur sebelum menjalani seleksi berbagai tahapan.

Materi ujian yang dilakukan Pansel meliputi: Kompetensi, Ranking Diklatpim II yang dicapai, Integritas, Kinerja dan Prrestasi, Moral, Etika, perolehan spektakuler Penghargan Kinerja OPD yang dipimpinnya, Sehat Jasmani dan Rohani dan kemampuan bekerjasama dengan pimpinan. Berbagai standar uji materi ini teruang dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2015.

Sedangkan hasil akhir Tim Pansel Untuk Kadis BMSDA urutan Alphabetnya:
1. Ir. H.Herman Hidayat MT, 2.Drs. Manto MSi, dan
3. H.Mohammad Fitriawan ST, MT. Jumlah peminat jabatan ini ada 4 orang. Namun, satu orang juga gugur pada seleksi administrasi. Pejabar yang berasal dari Kabupaten Sukabumi ini tidak lulus admintrasi, karena tidak ada surat keterangan ijin dari pimpinan di daerahnya.

Sementara menurut Dosen Pengaajar Kebijakan Publik Ilmu Pemerintahan di jakarta, Drs.H.Zalfinus Irwan MM, bahwa seharusnya Prof.EkoPrrasodjo mampu maksimal dalam hal objektifitas memilih pejabat yang akan dinominasikan melalui tahapan seleksinya, untuk diusulkan kepada Walikota Depok.

“Apalagi Profesor Eko itu adalah perancang Undang Undang ASN. Dia pasti tau persis bagaimana mengaktualisasikan ketentuaan perundangan itu sebagai Kebiijakan Publik yang harus transparan serta memenuhi kaidah ilmiah berguna untuk publik atau masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah,” ujar Zalfinus Irwan meyakinkan.

Dijelaskannya, Ketentuan Perundangan adalah Kebijakan untuk publik. Sehingga, setiap akan mengambil kebijkan termasuk masalah seleksi Sekda dan Kadis BMSDA di Pemkot Depok, harus memperhatikan aspirasi publik atau masyarakat.

“Kalau memang hasil seleksi Tim Pansel yang dipimpin Prof. Eko belum maksimal objektifitas dan transparansinya, maka Walikota Depok harus antisipasi dengan memilih hasil Seleksi tim Pansel yang lebih objektif dan transparan,” ujarnya menegaskan.

Kemudian menurut Drs.H.Murthada Sinuraya MM, Dosen Ekonomi Keuangan Universitas Pancasila Jakarta, menyarankan Walikota harus lebih objektif dalam menetapkan pejabat sangat penting untuk menjadi Sekda.

Dikatakan, hasil seleksi Tim Pansel Sekda tersebut. tetkait dengan Suksesi Sekda dari Sekdaa sebelumnya Etty Suryahati. “Banyak masalah yang terkkait dengan Sekda lama ini, belum tuntas penyelesaiannya tentang Keuangan Daerah,” katanya.

Misalnya, Lanjut Sinuraya, masalah Dalam LPJ Belanja Operasional Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000.

Selain itu Juga diingatkaan agar Walikota jangan saah pilih untuk djadikan sekda, karena beban tanggung jawabnya sangat besar dan memerlukan kerjasama yang solid dan objektif serta transparan dalam pengelolan Keuangan Daerah yang mencapai Rp 2 triliun lebih. “Harus dipilih yang mampu maksimal segalanya dalam bekerjasama dengan Walikota sebagaimana diamanatkan Undang Undang ASN,” ujarnya.

Menurutnya, Sekda baru yang akan ditetapkaan Walikota, juga harus memahami secara komprehensif tentang mekanisme LHP Keuangan Daerah Kota Depok.

Artinya, Walikota harus meranking lebih Objektif untuk pejabat yang diusulkan Pansel; yakni agar dijadikan Pejabat Sekda yang telah mampu mengkordinir dana APBD ratusan Miliar.

Apalagi hal ini terkait nantinya untuk kemampuan menjalankan UU no.15 thn 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Demikian berbagai data dan keterangan yang dihimpun Harian NERACA. (Yf)

Tinggalkan Balasan