BogorJabodetabek

APBD Belum Disyahkan, DPRD Kota Bogor Tuding Walikota Lambat

Spread the love

img-20161203-wa0056

BERIMBANG.COM, Bogor – Ritual APBD 2017 tak berjalan mulus. Memasuki bulan Desember tahun ini tak ada tanda-tanda akan penetapan APBD melalui Paripurna. Padahal, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama RAPBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran

Desas-desus tarik ulur berujung perseteruan antara DPRD dan Pemerintah (Pemkot) Bogor ditengarai menjadi penyebab proses APBD 2017 menjadi ruyam dan memanas, Kedua kubu tetap bertahan pada pendapatnya masing-masing

Ketua Banggar DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono menyebut, belum ditetapkan APBD 2017 melalui Paripurna hingga akhir November kemarin disebabkan adanya keterlambatan laporan dari Pemkot Bogor,

Disamping hal tersebut, dia mengaku pada pembahasan APBD 2017 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya pada tahun ini betul-betul mengkaji dan lebih selektif terhadap usulan anggaran,

“Kita sekarang sangat, sangat selektif betul, terutama untuk kegiatan pembebasan lahan. Selain itu, pada biaya pegawai dimana selama ini nilainya sangat besar. Inilah yang akan dirasionalisasikan,” terangnya, belum lama ini

Biaya pegawai dimaksud, dicontohkan Untung seperti pada kegiatan-kegiatan di Dinas Bina Marga dan SDA atau Dinas Wasbangkim, dimana terdapat alokasi anggaran untuk honor pegawai.  “Jadi, buat apa ada tunjangan,” cetus Untung,kepada awak media.

Politisi PDI Perjuangan ini tak menampik atas molornya penetapan APBD akan terkena sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan. Namun demikian, dia menyebut sanksi itu hanya bagi kepala daerah.

“Dari ketentuan yang ada, kepada walikota tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan,” ujarnya.

Lebih jauh Untung berujar untuk jadwal pelaksanaan Paripurna sendiri terserah dirinya saat ditanya wartawan seputar pelaksanaan penetapan APBD 2017.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengakui telah terjadi tarik ulur soal pelaksanaan Paripurna. Bahkan ia khawatir jangan sampai penetapan terlambat. Sebab, bisa dikenakan sanksi meski tak menyebutkan secara detail sanksi dimaksud.

Usmar dalam kesempatan itu, memastikan sudah tidak terjadi defisit sebesar Rp125 miliar di APBD 2017. Kondisi itu diyakininya setelah mendapat laporan dari Ketua TAPD ada beberapa mata anggaran yang dipangkas.

“Porsi bantuan untuk RSUD sudah dipotong sebesar Rp25 miliar, lalu rasionalisasi diangka 6,8 persen rata di semua SKPD. Jadi, posisi defisit sekarang sudah nol,” tukas politisi Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui, merujuk UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (2), menyebutkan.

“DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan”. (Oloan/Wawan.H/Nn)

 

Tinggalkan Balasan