Depok

Dishub Depok Targetkan Awal Januari 2017, Pemilik Angkot Wajib Berbadan Hukum

Spread the love

PHOTO_20160729_145410

BERIMBANG.COM, Depok – Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Tofani mewajibkan penyelenggara Angkutan Umum di Kota Depok harus berbadan hukum berbentuk BMUN, BUMD, Koperasi dan PT sesuai dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum.

Anton menjelaskan, sebenarnya Kewajiban penyelenggara angkutan kota (Angkot) sudah lama di sosialisasikan kepada pemilik angkot semenjak dikeluarkan UU tersebut lalu Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Perda kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015.

” Di Provinsi Jawabarat sudah diberlakukan lama, tetapi di Kota Depok sendiri baru diadakan sosialisasi di Tahun 2015 dengan melakukan surat pernyataan kepada pemilik angkot untuk menjadi anggota koperasi atau PT disaat mengurus perizinan lalu pemilik angkot juga sudah diberikan sosialisasi di Graha Insan Cita sebanyak 2 kali,” jelas Anton. Senin (15/8/2016) kemarin.

Lanjut Anton, Di Depok sendiri ada 11 Koperasi dan 1 berbentuk PT, Anton pun menyebutkan, dengan bergabungnya pemilik angkot menjadi anggota koperasi adalah untuk mempermudah kontrol dan pembinaan serta untuk kesejahteraan anggota disamping itu pembayaran pajak pun menjadi rendah biayanya dengan dihapusnya BBN di STNK.

Disamping itu, Samsat akan memberikan keringanan tidak untuk seterusnya tapi hanya untuk memberikan insentif seperti para pemilik perorangan segera bergabung ke Badan Hukum, nantinya kalau sudah bergabung pembayaran tetap seperti biasa hanya memang untuk angkutan umum ada keringanan biaya dibanding dengan pribadi atau plat hitam.

Surat pernyataan kepemilikannya masih milik perorangan kalaupun sudah bergabung ke Badan  bukan dikeluarkan Samsat tapi berdasarkan kesepakatan tertulis pemilik dg badan hukum

” Salah kalau nanti pemilik angkot berpikir kalau setelah menjadi anggota koperasi kepemilikannya berpindah tangan menjadi milik koperasi,” ucap Anton.

Tambah Anton, Sosialisasi penyelenggara angkot diwajibkan berbadan hukum ditunggu sampai awal Januari 2017.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan akan meningkatkan sosisalisasi kepada pemilik angkot agar segera bergabung ke Koperasi atau PT supaya di awal Januari tahun 2017 sudah selesai semua, Gandara menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan diperkirakan baru 15 persen.

” Kita tunggu saja, mudah-mudahan segera terealisasi semua dan penyelenggara angkot sudah berbadan hukum semua,” Pungkas Gandara. (Iik)

Tinggalkan Balasan