Depok

Ortusis Pertanyakan Kepsek SMKN 3 Depok Terkait Sumbangan Siswa Setiap Bulannya

Spread the love
Kepala Sekolah SMKN 3, Lusiana.    (Foto : Tengku)
Kepala Sekolah SMKN 3, Lusiana. (Foto : Tengku)

BERIMBANG.COM, Depok – Sekolah yang mendapat dana BOS berkewajiban mengumumkan  besar  dana  yang  diterima  dan  dikelola  oleh sekolah  dan  rencana  penggunaan  dana  BOS  atau RKAS  di  papan pengumuman  sekolah  yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Sekolah.

Tujuan pembentukan Komite Sekolah, satu diantaranya, Menciptakan kondisi transparan tentang kebutuhan anggaran dan akuntabel, berbeda yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Depok.

Tanggapan Kepsek SMKN 3 Depok, terkait sumbangan yang mirip dengan kartu bayaran bulanan, padahal banyak anggaran pemerintah untuk sekolah BOS, DAK, CSR perusahaan, serta tidak adanya keterbukaan Info SMKN 3 Depok, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi publik.

Awak berimbang.com mengkomfirmasi dan meminta data sumbangan, berapa banyak murid yang menyumbang per bulannya, Kepala sekolah (Kepsek) SKMN 3 Depok, terlihat grogi Dengan nada suara bergetar, kepsek Lusiana, menjelaskan “Memang Disini ada yang disebut dengan sumbangan praktik, pada prinsipnya kerjasama orang tua dengan sekolah,” ucapnya, kepada berimbang.com, 21 September 2016.

“Mohon maaf pak, kalo data seperti itu kami tidak berikan kepada siapa-siapa, karena  itu intern komunikasi kita (SMKN 3 & orang tua) saja menjaga privasi orangtua, menjaga privasi Sekolah, hal seperti itu gak lah, gak akan kita sampaikan. Ya sudahlah itu ini kita aja,” terangnya.

Tidak ada papan pengumuman RKS dan RKAS, yang menjadi rencana beban biaya sekolah sehingga sekolah meminta sumbangan kepada orang tua murid, Lusiana mengakui “memang gak ada, ya memang tidak kami publish,” katanya.

“Alasan saya untuk melindungi siswa aja, saya tidak menyebarkan informasi (banyaknya pembayaran nominal dan kebutuhan sekolah) itu pak. Plis deh,” cetusnya.

“Bapak pernah berhitung gak, kebutuhan SMK itu seperti apa ? ” Tanya lusiana.

Beberapa waktu lalu, Keterangan, wakil kepsek, H. Makmun menjelaskan, total murid yang bersekolah di SMKN 3 Depok, bahwa ada 1100 lebih murid. Dengan Hitungan tersebut, terilustrasi pembayaran Rp 100.000,- dikali 1100 murid sama dengan Rp 110.000.000,- perbulannya, jika semua murid membayar sumbangan tersebut.

Untuk diketahui, Pengertian Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.

Tugas Tim Manajemen BOS juga berkewajiban mengumumkan  besar  dana  yang  diterima  dan  dikelola  oleh sekolah  dan  rencana  penggunaan  dana  BOS  atau RKAS  di  papan pengumuman  sekolah  yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Sekolah, (Tengku YusRizal)

Tinggalkan Balasan