Depok

Kota Depok Lakukan Terobosan Tingkatkan Pajak Daerah

Spread the love

pelayanan-pajak-daerah-kota-depok-415x260

BERIMBANG.COM, Depok – Untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, hal ini dimaksudkan untuk  membiayai pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang dimaksud yaitu Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terbitnya undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi  menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti :1.Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan 11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelas jenis pajak ini yang boleh dipungut oleh Pemerintah, dan Pemerintah Daerah diberikan juga kebijakan untuk tidak memungut Pajak tersebut apabila potensi wajib pajak kurang memadai. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dari sebelas jenis pajak yang boleh dipungut, namun ada tiga jenis pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu pajak Miner Bukan Logam dan Bebatuan serta Pajak Sarang Burung Walet. Hal ini hanya sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Kota Depok (DPPKA).

Adapun sistem pemungutan pajak terhadap jenis pajak yang dikelola oleh DPPKA, jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, BPHTB adalah self assessment system. Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang, dengan sistem ini maka kejujuran  dari WP sangat diutamakan, karena WP itu sendiri yang menghitung, melapor dan membayar pajaknya, Sedangkan untuk jenis pajak reklame, air tanah dan PBB adalah official assessment system, suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak dan apabila tidak melaksanakan wajib pajak maka ada sanksi bagi yang tidak mentaati hukum pajak yang berlaku. Sanksi terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak seperti mulai dari denda adminitrasi sampai hukuman pidana, sebagaimana dijelaskan dalam table sanksi berikut ini :

Uraian Jenis Pajak, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Besaran Pajak Terutang

No

 

Jenis Pajak

 

Objek Pajak

Subjek Pajak

Wajib Pajak

Besaran Pajak Terutang

1.

Pajak Hotel

Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk Jasa Penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan

Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

2.

Pajak restoran

Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat pelayanan maupun tempat lain dengan omzet tidak melebihi Rp. 10.000.000/bulan.

 

Orang pribadi atau badan yang membeli makan dan/atau minuman dari restoran

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10%

3.

Pajak Hiburan

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran (tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, boling, pacuan kuda, Pacuan kendaran bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, pertandingan olahraga)

Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan

  1. Tontonan Film
  • Harga tiket Masuk (HTM) diatas Rp. 50.000 x 15%
  • Harga tiket Masuk (HTM) s.d. Rp. 50.000 x 10%
  1. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana 10%
  2. kontes kecantikan, binaraga 20%
  3. Pameran 10%
  4. diskotik, karaoke, klab malam 75%
  5. Karaoke 35%
  6. sirkus, akrobat, sulap 10%
  7. bilyar, boling 30%
  8. panti pijat,  mandi uap/spa, pusat kebugaran 20%
  9. refleksi 10%
  10. pertandingan olahraga 10%
  11. pacuan kuda, permainan 15%
  12. Pacuan kendaran bermotor 35%

4.

Pajak Reklame

Semua penyelenggara reklame (papan/bilboard/vidiotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, rekalme peragaan)

Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame

Orang pribadi atau badan yang menyelenggrakan reklame

Nilai sewa reklame dikalikan 25%

5.

Pajak Penerangan Jalan

Pengguna tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik

Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik

Nilai jual tenaga listrik dikalikan tarif

6.

Pajak parkir

Penyelenggara tempat parkir dan penitipan kendaran bermotor.

Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaran bermotor

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 20%

7.

Pajak Air Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah

Nilai Perolehan air tanah dikalikan 20%

8.

Pajak Bumi dan Bangunan

Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif pajak bumi dikalikan NJOP yang telah dikurangni NJOPTKP

9.

BPHTB

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dikalikan 5% ((NPOP-NOPTKP)x5%))

Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Dasar Hukumnya

NO.

PELANGGARAN

SANKSI

DASAR HUKUM

1.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 24 bulan

Pasal 83 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

2.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 100%

Pasal 83 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

3.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal untuk 15 bulan

Pasal 85 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

4.

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

5.

Orang pribadi atau badan yg menyelenggarakan Hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, Pemakaian air tanah tidak ada izin tertulis dari Walikota Depok

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.5.000.000

Pasal 106 ayat (1)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

6.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karenakealpaan

Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terhutang

Pasal 106 ayat (2)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

 

 

7.

Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap karena sengaja

Pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang

 

 

Pasal 106 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

8.

Orang pribadi dan badan yang telah memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

9.

Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Surat Teguran

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

10.

Orang pribadi dan badan memenuhi syarat tetapi Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan Tidak mengisi dan/atau mengembalikan formulir pendafatarn

Diperiksa dan pada tempat usahanya diberikan tanda belum menjadi wajib pajak

Pasal 6 ayat (2)

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

11.

Tidak menyampaikan Data SPTPD yang benar dan lengkap dalam jangka waktu 15 hari setelah berakhirnya masa pajak

Administrasi berupa :

Surat teguran, Pemeriksaan dan Penetapan secara Jabatan

Pasal 8 ayat (6), (7) dan (8) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

12.

Kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT

Administrasi

Berupa bunga sebesar 2% per bulan

Pasal 10 ayat (2) Poin (e) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun2015 joPasal 85 ayat (3)

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010

 

13.

  • Utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo

 

Administrasi berupa surat teguran

Pasal 19  ayat (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika jumlah utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari sejak diterbitkan Surat Teguran

 

Administrasi berupa surat paksa

Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Wajib Pajak (WP) memindahtangankan barang yang dimiliki dalam rangka menghentikan atau mengecilkan usahanya atau terdapat tanda-tanda membubarkan usaha, menggabungkan usaha atau memindahtangankan perusahaan, penyitaan atas barang WP oleh pihak ketiga atau tanda-tanda pailit.

 

Dilakukan Penagihan Seketika tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 21 ayat (1) huruf a, b, c dan d

Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

  • Jika setelah lewat waktu 7 hari sejak surat paksa diberitahukan dan utang pajak tidak dilunasi

Dilakukan penyitaan

 

 

Pasal 22 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015

 

 

 

                                                                                                     (Advertorial DPPKA)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan