Depok

Arifin Harun Kertasaputra Resmi Sebagai Penjabat Walikota Depok

Spread the love

IMG-20160201-WA0004

BERIMBANG.COM, Depok – Serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Depok kepada Penjabat (PJ) Wali Kota, Arifin Harun Kertasaputra sudah diselenggarakan. Kegiatan yang diselenggarakan di aula lantai 5, Gedung Balai Kota Depok ini dihadiri oleh Kepala DPRD Kota Depok, Sekda Kota Depok, kepala OPD, Dandim, dan Polres Kota Depok.Senin (1/2/2016)

Pada Sertijab kali ini ditandai dengan pemberian berkas secara simbolis oleh mantan Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad kepada Arifin Harun Kertasaputra. Hal tersebut dikarenakan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi sedang berhalangan hadir karena sedang sakit.

Arifin mengatakan, dirinya akan menjalankan yang sudah direncanakan dan juga akan langsung berkoordinasi dengan lurah, camat serta kepala OPD. Arifin juga berharap dalam masa transisi ini seluruh unsur OPD bisa terus memberikan palayanan kepada masyarakat dengan baik.

“Sebagai penjabat sementara tidak ada perbedaan, saya harus mengawal program yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Arifin.

Arifin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat nantinya selama menjabat akan memberikan laporan kinerja OPD kepada wali kota definitif yang akan dilantik. Laporan tersebut akan menjadi bahan masukan untuk dievaluasi kembali oleh wali kota terpilih.

“Tidak masalah jika saya menjabat sebagai PJ hanya seminggu atau dua minggu, laporan dinas tetap akan saya berikan. Itu kan sebagai masukan dan bahan evaluasi terhadap wali kota terpilih yang akan dilantik nantinya,” tambahnya.

Penjabat Wali Kota Depok ini berlaku sampai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2016-2021 segera dilantik. Pelantikan sendiri hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Alo kepada berimbang.com menjelaskan, fungsi PJS Walikota adalah Sama seperti Walikota Definitif, hanya PJS tidak Bisa melakukan mutasi kepada perangkat OPD, seandainya mutasi di lakukan harus persetujuan Menteri Dalam Negeri.(Rahmat/Adi)

Tinggalkan Balasan