Daerah

Sebagai Tersangka, Kabid Pengairan DPU Kabupaten Rembang Ditahan

Spread the love

IRONI-ANTI-KORUPSI

BERIMBANG.COM, Semarang – Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang Sinarman dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane, Senin (27/4/2015).

Dia ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kasusnya, korupsi pekerjaan pengadaan bahan material pemeliharaan irigasi di Sulo Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati Jawa Tengah Imang Job Marsudi menyebut tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Ada empat kasus yang menjeratnya. Semuanya di Rembang.

“Untuk kasus di Sulo, kerugian negara Rp66 juta. Kalau totalnya (empat kasus), kerugian negara mencapai Rp750 juta,” ungkap Imang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (27/4/2015).

Kasus di Sulo itu adalah tahun anggaran 2014. Pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Rembang. Pemenang lelangnya adalah CV Shinta, dengan direkturnya bernama Hartadi. Nilai kontraknya Rp349.637.000. Hartadi juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi ini, tapi belum ditahan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak 27 Februari 2015, penyidik memperoleh bukti-bukti kuat korupsi. Modusnya; kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak, material yang digunakan tak sesuai kontrak, dan terdapat selisih dalam volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Pekerjaan belum selesai, sudah dilakukan pembayaran 100 persen,” tambah Imang.

Imang menyebut pada total perkara korupsi di Rembang itu, ada 5 tersangka. Namun, yang PNS hanya Sunirman. Lainnya, rekanan proyek alias swasta. Alat bukti yang didapat penyidik, aneka dokumen lelang, surat keputusan, hingga dokumen kontrak.

Kerugian negara didasarkan hitungan ahli dari Universitas Negeri Semarang. Hitungan bahan terpasang dengan kontrak terdapat selisih pembayaran, sehingga dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Terkait penahanan, Imang menyebut tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

Pantauan wartawan di Kejati Jawa Tengah, tersangka ini keluar ruang Tipidsus selepas pukul 12.00. Mengenakan rompi tahanan tipikor, tersangka keluar menuju mobil tahanan dikawal petugas kejaksaan.

Saat ditanya beberapa pertanyaan, tersangka memilih bungkam. Tersangka ditahan setelah diperiksa penyidik mulai pukul 08.30 hingga 12.00.(eef)

Tinggalkan Balasan