Daerah

BTS Tower Site Nangerang Diduga Belum Kantongi Izin

Spread the love

IMG-20160429-WA0016

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Base Tranciever (BTS) tower yang berdiri di wilayah kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi diduga belum mengantongi izin.BTS berdiri di Wilayah Desa Nanggerang kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi.selain di nanggerang ada satu lagi di wilayah Desa Benda Kecamatan Cicurug kabupaten sukabumi agar diketahui hasil pantauan berimbang.com BTS tower nanggerang sudah 40% berdiri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana, menyatakan penyedia jasa telekomunikasi dan operator seluler harus melengkapi empat syarat untuk mendirikan menara telekomunikasi seluler sesuai peraturan yang berlaku.

“Empat syarat yang harus dilengkapi itu adalah izin mendirikan bangunan, izin gangguan, melengkapi peralatan penangkal petir dan penyediaan genset secara mandiri,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Thendy terkait BTS yang ada di desa nanggerang pihaknya belum mengetahui,nanti akan saya chek ke bidang yang menangani nya ucapnya.Terkait dengan itu, ada pemerintah kabupaten yang menerbitkan peraturan tentang tata cara pendirian menara telekomunikasi selular. Tujuannya adalah untuk menata keindahan, keamanan dan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pajak atau yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di tempat terpisah Kasi trantib kecamatan Cicurug Ujang Komarudin berkata kepada berimbang.commelalui phone selular,pihaknya mengatakan keberadaan tower sudah ada izin pengurusan ,ungkapnya .

Di tempat yang sama Salah satu petugas di kecamatan yang enggan dikorankan mengatakan bahwa pihaknya mengatakan BTS di nanggerang belum mengurus izin,sudah hampir 2 kali di stop melalui  teguran namun pembangunannya tetap jalan,namun kenapa tetap dilanjut ,tanyanya.

Hal senada dikatakan kades Nanggerang Ade daryadi mengatakan,pihak desa hanya mengamini bahwa BTS tersebut sudah ada rekomendasi ajuan sifatnya hanya desa ,utama Izin lingkungan dari masyarakat,selebihnya silahkan ditanyakan kepada pihak kecamatan Cicurug tuturnya.

Terpisah Staff bagian Badan Penamaman modan perizinan terpadu (BPMPT) saat dihubungi reaksi yang enggan dikorankan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya belum menerima ajuan dari pihak pengelola BTS tower yang ada dicicurug,saya dengan tegas menyatakam belum ada tukasnya.

Ketua LSM KOMPOR E.Hermansyah,menyikapi hal ini seharusnya penerapan aturan harus dijalankan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002.bahwa persyaratan pembangunan BTS sudah jelas harus dilaksanakan.pengertian IMB untuk BTS sendiri adalah izin mendirikan untuk mengatur ,mengawasi dan mengendalikan, semua berdasarkan atas aturan dan landasan hukum tegasnya. (Yosep/Irwan)

Tinggalkan Balasan