Bogor

Bos Pasar Pakuan Jaya Bogor Segera Diseret Ke Pengadilan

Spread the love

BERIMBANG.COM BOGOR- Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) Deni S. Harumantaka segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya berkas kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PD-PPJ senilai Rp 15 Milyar, hampir rampung.

"Saat ini sedang pemberkasan," singkat, Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan, di Bogor, Selasa (18/9/2018).

Yudi menjelaskan setelah berkas dakwaan terhadap tersangka sudah di rampungkan oleh Jaksa Penyidik, maka secepatnya tersangka Deni dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi kalau sudah rampung, secepatnya dilimpah ke Pengadilan Tipokor Bandung," ujar dia.

Saat ini tersangka Deni masih mendekam di Rumah LP Paledang, terhitung dari tanggal 3 sampai 22 September 2019. Penahanan tersangka atas dasar surat perintah Kepala Kejari Kota Bogor Print 1759/O.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

Dalam kasus ini, bahwa anggaran PD PPJ sebesar Rp15 miliar itu dialihkan ke rekening deposito pribadi pada Bank Muamalat Cabang Tajur, Bogor tahun 2015. Kemudian bunga bank tersebut dipecah menjadi dua bagian.

Pertama uang disetor ke rekening giro PD-PPJ yang selanjutnya menjadi penerimaan PD-PPJ. Lalu, dalam bentuk logam mulia seberat 605 gram dan dinikmati secara pribadi tersangka, yang nilainya setara sebesar Rp.312.350 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18, subsider pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Ed/TYr)